Perluasan Asuransi Mobil

 

Berikut beberapa perluasan asuransi mobil yang bisa diambil oleh anda dan bisa ditambahkan ke dalam asuransi mobil all risk/comprehensive ataupun asuransi mobil TLO :

Tanggung Jawab Hukum (TJH) Terhadap  Pihak ke Tiga  (Third Party Liability/TPL)

 

Jenis perlindungan asuransi mobil yang bagus untuk menjamin ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan.

Tanggung jawab hukum pihak itu artinya polis akan menjamin resiko yang mungkin muncul atas tuntutan dari pihak lain yang karena perbuatan kita sebagai pemilik mobil mengakibatkan kerugian kepada pihak lain tersebut dalam hal ini ada kesalahan kita sehingga pihak lain menuntut ganti rugi atas kerugiannya

Contoh kasus sederhana tuntutan pihak ketiga adalah ketika kendaraan kita menabrak kendaraan orang lain sehingga menyebabkan kerusakan body kendaraan rusak atau bahkan sampai menimbulkan cidera luka pada pihak lain yang tersebut tuntutan itu muncul atas diri kita untuk mengganti rugi kerusakan atau kerugian tersebut dengan mengganti biaya perbaikan kendaraannya dan juga biaya pengobatan atau perawatan akibat cidera yang di alami pihak lain.

Atau juga mengganti aset orang lain yang rusak akibat kendaraan kita.

 

Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA) Peumpang maupun Pengendara

Jaminan terhadap kematian, cedera badan yang mengakibatkan cacat tetap dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan/atau penumpang di dalam kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.  Ini akan menjamin resiko akibat cacat tubuh atau kehilangan anggota badan. Jika hanya luka patah tulang atau robek maka tidak dicover.

 

Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor (Typhoon, Storm, Flood, Hail & Landslide)

 

Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air atau tanah longsor.

Jika kendaraan tertimpa papan reklame atau pohon dan tidak mengambil perluasan angin topan maka kendaraan tidak bisa dicover asuransi.

Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi  (Earthquake, Tsunami & Volcanic Eruption)

 

Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi.

Huru-hara & Kerusuhan (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCC)

 

Jenis perlindungan asuransi mobil yang bagus untuk jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat atau revolusi.

Nah perluasan asuransi mobil yang akan diambil akan mempengaruhi perhitungan premi asuransi mobil anda.

Untuk mengetahui lebih detail berapa premi asuransi mobil anda maka anda bisa klik tombol berikut ini :

>> HUBUNGI KAMI VIA WA <<